1. Governance System
Governance System merupakan suatu tata
kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur
yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
a. Commitment
on Governance
Commitment
on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini
adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan
peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar peraturan
yang berkaitan dengan hal ini adalah :
·
Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas.
·
Undang Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
jo Undang Undang No. 10 Tahun 1998.
b. Governance
Structure
Governance
Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di
bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar peraturan
yang berkaitan dengan hal ini adalah :
·
Peraturan Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999
tanggal 20-09-1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar
Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank.
·
Peraturan Bank Indonesia No. 2/27/PBI/2000
tanggal 15-12-2000 tentang Bank Umum.
·
Peraturan Bank Indonesia No. 5/25/PBI/2003
tanggal 10-11-2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper
Test).
c. Governance
Mechanism
Governance
Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit
dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
Dasar peraturan
yang berkaitan dengan hal ini (antara lain) adalah :
·
Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003
tanggal 19-05-2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
·
Peraturan Bank Indonesia No. 5/12/PBI/2003
tentang Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum bagi Bank.
·
Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004
tanggal 12-04-2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
·
Peraturan Bank Indonesia No. 6/25/PBI/2004
tanggal 22-10-2004 tentang Rencana Bisnis Bank Umum.
·
Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005
tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/2/PBI/2006 tanggal 30-01-2006 tentang Penilaian
Kualitas Aktiva Bank Umum.
·
Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005
tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/13/PBI/2006 tentang Batas Maksimum Pemberian
Kredit Bank Umum.
·
Peraturan Bank Indonesia No. 7/37/PBI/2004
tanggal 17-07-2003 tentang Posisi Devisa Netto Bank Umum.
d. Governance
Outcomes
Governance
Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun
cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
Dasar peraturan
yang berkaitan dengan hal ini adalah :
·
Peraturan Bank Indonesia No. 3/22/PBI/2001
tanggal 13-12-2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank.
2. Budaya Etika
Budaya Perusahaan adalah suatu sistem dari nilai-nilai yang dipegang bersama
tentang apa yang penting serta keyakinan tentang bagaimana dunia itu berjalan.
Terdapat tiga faktor yang menjelaskan perbedaan pengaruh budaya yang dominan
terhadap perilaku, yaitu:
·
Keyakinan dan nilai-nilai bersama
·
Dimiliki bersama secara luas
·
Dapat diketahui dengan jelas, mempunyai pengaruh
yang lebih kuat terhadap perilaku
Konsep etika bisnis tercermin pada corporate culture (budaya
perusahaan). Menurut Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan karakter suatu
perusahaan yang mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma bersama yang
dianut oleh jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara karyawannya
berpakaian, berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor.
3. Mengembangkan struktur Etika Korporasi
Membangun entitas korporasi dan
menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke
dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas
korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang
berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku
bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani”
dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan
mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli
terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan
(stakeholders).
4. Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of
Conduct)
Pengelolaan perusahaan tidak dapat
dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan
sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Code of Conduct
merupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis PT. Perkebunan dalam bersikap dan
berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan
rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan. Pembentukan
citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau
berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin
pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan
perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan
standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku
bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan
dalam code of conduct.
5. Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Melakukan evaluasi tahap awal
(Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate
Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada
tanggal 30 Mei 2005.
Pengaruh etika terhadap budaya
1. Etika
Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan
keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang
terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi
budaya perusahaan.
2. Jika
etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan
maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada
gilirannya berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar